H's
Rabu, 27 Mei 2015
Senin, 18 Mei 2015
INTERAKTIVITAS PMRI
INTERAKTIVITAS
Pendidikan
Matematika Realistik menekankan pentingnya interaksi sosial dalam setiap
pembelajaran antara pembelajar untuk mendukung proses individu masing-masing
pembelajar. Suatu proses pembelajaran akan menjadi lebih efektif dan efisien
jika para pembelajar saling mengkomunasikan ide melalui interaksi sosial. Oleh
karena itu, pengembangan kemampuan komunikasi siswa melalui pembelajaran
merupakan suatu kebutuhan yang mendasar dalam pendidikan.
Melalui
kegiatan komunikasi, siswa dapat bertukar gagasan sekaligus mengklarifikasi
pemahaman dan pengetahuan yang mereka peroleh dalam pembelajaran. Pemahaman
siswa tentang suatu konsep akan berkembang ketika mereka mengkomunikasikan
strategi atau metode penyelesaian masalah yang mereka gunakan.
Interaksi
sosial yang terjadi diantara siswa ketika bekerja sama menyelesaikan suatu masalah
matematika maupun dalam mempresentasikan suatu hasil penyelesaian matematis
dilandasi oleh norma yang berkembang dalam komunikasi, yaitu norma sosial dan
norma sosiomatematik.
Norma
sosial merupakan pola umum interaksi sosial yang tidak terikat pada topik atau
materi pembelajaran, seperti bagaimana cara yang baik untuk dalam mengajukan
pendapat dan menghargai pendapat orang lain. Dengan adanya norma sosial yang
berkembang dalam suatu pembelajaran akan berperan untuk membentuk karakter
siswa. Adapun beberapa nilai karakter yang dimiliki oleh siswa agar interaksi
sosial dapat berjalan dengan baik antara lain nilai toleransi, demokratis,bersahabat/komunikasi
dan tanggung jawab.
Norma
sosiomatematik merupakan suatu aturan
ekplisit maupun implisit yang mempengaruhi partisipasi siswa dalam aktivitas
siswa. Norma sosiomatematik berkaitan dengan bagaimana siswa meyakini dan
memahami pengetahuan matematika, menempatkan diri dalam suatu interaksi sosial
dalam membangun pengetahuan matematika. Norma sosiomatematik dibedakan menjadi
dua yaitu : proses pemecahan masalah dan partisipasi dalam aktivitas bersama
untuk pemecahan masalah. Secara
umum norma sosiomatematik berkaitan dengan negosiasi tentang : apa yang disebut
sebagai prosedur pemecahan masalah, prosedur pemecahan masalah seperti apa yang
bisa diterima, alternatif prosedur dan perumusan prosedur yang efektif.
Sumber : Wijaya,ariyadi. 2012. Pendidikan Matematika Realistik; Suatu Alternatif Pendekatan Pembelajaran Matematika. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Senin, 23 Maret 2015
The Iceberg / Gunung Es
Di bawah Puncak Gunung
Es : Menggunakan Representasi Untuk
Mendukung Pemahaman Siswa.
Model
gunung es dikembangkan oleh para peneliti dari Institute Freudental untuk
mendukung guru berpikir tentang proses dan strategi belajar siswa. Model ini
telah terbukti menjadi metafora yang kuat untuk menggambarkan bagaimana siswa
mengalami berbagai model pembelajaran matematika untuk memahami pernyataan
matematika formal.
Siswa
yang telah mencapai pemahaman formal harus dapat kembali menggunakan
representasi preformal, terutama pada konteks baru dan tidak biasa ditemui.
Namun kebanyakan siswa jarang mengembangkan sendiri representasi preformal untuk pemecahan masalah. Sehingga siswa dipandu oleh guru untuk menggunakan
representasi preformal dan strategi yang dapat diterapkan di berbagai situasi dan
konteks.
Inti
dari kegiatan es ini adalah melibatkan guru bekerja sama untuk mengidentifikasi
representasi dan strategi terkait, mendiskusikan bagaimana representasi ini
mendukung pemahaman siswa dan memutuskan apakah representasi terbaik
dikategorikan sebagai informal, preformal atau formal. Tujuan dari membangun
gunung es matematika adalah merangkum pengetahuan representasi kolektif guru dan bagaimana representasi dapat saling terkait.
Pembangunan model gunung es dapat mendukung perencanaan kolaboratif
pembelajaran, pemetaan kurikulum dan identifikasi intervensi yang tepat .
Ketika
mengembangkan rencana pembelajaran bagi siswa yang membutuhkan intervensi
individual, guru membantu jalur
representasional mengidentifikasi titik awal yang tepat berdasarkan pengetahuan
siswa sebelumnya. Meskipun proyek belanda ini difokuskan untuk mendukung guru pada
siswa pendidikan khusus, pembangunan dan penerapan model gunung es dan jalur
representasi berguna untuk guru bagi semua siswa.
Selasa, 17 Maret 2015
KREATIVITAS
PEMBELAJARAN MATEMATIKA REALISTIK
1. Apa yang dimaksud kreativitas ?
1. Apa yang dimaksud kreativitas ?
Kreativitas
ialah kemampuan yang dimiliki seserorang/individu untuk menciptakan atau
menghasilkan sesuatu yang baru, bermanfaat, dan berbeda dalam bentuk, susunan, gaya, tanpa atau dengan mengubah fungsi
pokok dari sesuatu yang dibuat itu.
2.
Apa saja faktor yang mempengaruhi berkembangnya kreativitas ?
Faktor-faktor
yang dapat mempengaruhi kreativitas menurut Rogers (dalam Munandar, 1999)
adalah:
a.
Faktor
internal individu :
a)
Keterbukaan
terhadap pengalaman dan rangsangan dari luar atau dalam individu.
b) Evaluasi internal, yaitu kemampuan individu
dalam menilai produk yang dihasilkan ciptaan seseorang ditentukan oleh dirinya
sendiri, bukan karena kritik dan pujian dari orang lain.
c) Kemampuan
untuk bermaian dan mengadakan eksplorasi terhadap unsur-unsur, bentuk-bentuk,
konsep atau membentuk kombinasi baru dari hal-hal yang sudah ada sebelumnya.
b.
Faktor
eksternal (Lingkungan)
Faktor
eksternal (lingkungan) yang dapat mempengaruhi kreativitas individu adalah
lingkungan kebudayaan yang mengandung keamanan dan kebebasan psikologis. Peran
kondisi lingkungan mencakup lingkungan dalam arti kata luas yaitu masyarakat
dan kebudayaan. Kebudayaan dapat mengembangkan kreativitas jika kebudayaan itu
memberi kesempatan adil bagi pengembangan kreativitas potensial yang dimiliki
anggota masyarakat.
3.
Sebutkan ciri-ciri individu yang berperilaku kreatif ?
Ciri-ciri
perilaku kreatif yang dikemukakan oleh Torrence (dalam Utami Munandar, 1988)
adalah:
ü Berani
dalam pendirian, berarti ia berani mempertahankan pendiriannya meskipun tidak
sama dengan kebanyakan orang.
ü Memiliki
sifat ingin tahu.
ü Mandiri
dalam berpikir dan menilai sesuatu.
ü Menjadi
orang yang berpikir dengan tugas-tugasnya.
ü Bersifat
intuitif atau mendasarkan pada gerak hati dalam pemenuhan kebutuhan.
ü Orang
yang teguh.
ü
Tidak
mudah menerima penilaian dari orang lain, meskipun banyak orang yang
menyetujuinya.
Sumber :
Minggu, 18 Januari 2015
PSIKOLOGI PENDIDIKAN
PSIKOLOGI BELAJAR MATEMATIKA
Gagne dikenal sebagai pencetus istilah fakta, konsep, prinsip dan skill. Jelaskan yang dimaksud dengan istilah-istilah tersebut.Jawab :
Menurut Gagne, dalam belajar matematika ada dua objek yang dapat diperoleh siswa, yaitu objek langsung dan objek tak langsung. Objek tak langsung antara lain kemampuan menyelidiki dan memecahkan masalah, belajar mandiri, disiplin diri, bersikap positif terhadap matematika dan tahu bagaiman semestinya belajar. Sedangkan objek langsung berupa fakta, keterampilan, konsep, dan prinsip.
Fakta adalah objek matematika yang tinggal menerimanya, seperti lambang bilangan, sudut, dan notasi-notasi matematika lainnya.
Konsep adalah ide abstrak yang memungkinkan kita dapat mengelompokkan objek ke dalam contoh dan non contoh, misalkan konsep bujur sangkar, bilangan prima, vektor.
Prinsip adalah pernyataan yang memuat hubungan antara dua konsep atau lebih. Prinsip merupakan objek yang paling abstrak yang berupa sifat atau teorema.
Keterampilan (Skill) berupa kemampuan memberikan jawaban yang cepat dan tepat, misalnya menjumlahkan pecahan, melukis sumbu sebuah ruas garis.
Apa yang anda ketahui dari teori belajar bermakna dari Ausubel. Jelaskan!
Jawab :
Menurut teori belajar bermakna dari Ausubel, pembelajaran bermakna merupakan proses mengaitkan informasi baru pada konsep-konsep relevan yang terdapat dalam struktur kognitif seseorang. Struktur kognitif ialah fakta-fakta, konsep-konsep, dan generalisasi-generalisasi yang telah dipelajari dan diingat siswa. Pembelajaran bermakna adalah suatu proses pembelajaran di mana informasi baru dihubungkan dengan struktur pengertian yang sudah dimiliki seseorang yang sedang melalui pembelajaran.
Pembelajaran bermakna terjadi apabila siswa boleh menghubungkan fenomena baru ke dalam struktur pengetahuan mereka. Artinya, bahan subjek itu harus sesuai dengan keterampilan siswa dan mesti relevan dengan struktur kognitif yang dimiliki siswa. Oleh karena itu, subjek harus dikaitkan dengan konsep-konsep yang sudah dimiliki para siswa, sehingga konsep-konsep baru tersebut benar-benar terserap olehnya. Dengan demikian, faktor intelektual-emosional siswa terlibat dalam kegiatan pembelajaran.
Jelaskan yang dimaksud dengan bilangan, angka dan nomor!
Jawab :
Bilangan merupakan susunan sekelompok angka yang memenuhi aturan tertentu, misalnya 20, -40, 2/5, √3, log_32.
Angka atau digit adalah bilangan 0, 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9.
Sedangkan nomor biasanya menunjuk pada satu atau lebih angka yang melambangkan sebuah bilangan bulat dalam suatu barisan bilangan-bilangan bulat yang berurutan. Misalnya kata ‘nomor 2’ menunjukkan salah satu posisi urutan dalam barisan bilangan-bilangan 1, 2, 3, 4, 5, …, dst. Jadi kata nomor sangat erat terkait dengan pengertian urutan.
Pada segitiga siki-siku berlaku bahwa “kuadrat sisi miring sama dengan jumlah kuadrat sisi lainnya”. Teorema tersebut disebut dengan teorema Pythagoras, padahal fakta-faktanya teori ini pertama kali diketahui oleh matematikawan Cina dan Mesir jauh sebelum Pythagoras lahir. Mengapa teorema tersebut dinamakna teorema Pythagoras? Jelaskan!
Jawab :
Dinamakan teorema pythagoras karena Pythagoras yang pertama kali membuktikan kebenaran universal teori ini melalui pembuktian matematis. Dialah orang yang telah melengkapi teoremanya dengan bukti-bukti secara matematis menggunakan geometri dan ada ratusan bukti untuk menunjukkan kebenaran teorema ini dengan cara aljabar. Itulah alasan mengapa teorema itu dikenal sebagai teorema Pythagoras.
Rabu, 05 November 2014
TIPE PEMBELAJARAN KOOPERATIF
DIARY MICRO TEACHING
TIPE PEMBELAJARAN KOOPERATIF
TIPE PEMBELAJARAN KOOPERATIF
- Kamis, 25 September 2014
Pada
pertemuan kali ini setiap kelompok diminta untuk mempraktekan RPP (micro
teaching) tentang tipe-tipe pembelajaran kooperatif yang telah dibuat, dan
mahasiswa yang lain bertindak sebagai siswanya. Dengan dipandu oleh ibu Yenny, dosen pembelajaran kooperatif, pada kesempatan ini kelompok yang
mempraktekkan RPP adalah NHT (Numbered Head Together) oleh Anika dkk dan Rally Table oleh Jiwan
dkk.
Langkah-langkah
NHT :
1. Pembukaan
dengan mengucapkan salam dan berdoa.
2. Pembagian
kelompok 4 orang heterogen dan diberi nomor
setiap anggota kelompoknya untuk memudahkan pembahasan soal.
3. Penjelasan
materi dari guru.
4. Latihan
soal dengan mengerjakan sesuai nomor yang didapat anggota kelompok.
5. Siswa
mempresentasikan jawaban.
6. Penyimpulan
jawaban dari guru.
Materi yang diberikan dalam pembelajaran
ini adalah tentang Titik sampel dan Ruang sampel.
Sedangkan
langkah-langkah Rally Table :
1. Pembukaan
dengan mengucapkan salam dan berdoa.
2. Pembagian
kelompok secara bebas dengan anggota kelompok 4-6 orang.
3. Siswa
diberikan persoalan oleh guru mengenai macam bangun datar dan sifat-sifatnya
kemudian didiskusikan di kelompoknya.
4. Siswa
mempresentasikan hasilnya.
5. Guru
menyimpulkan hasil dari siswa.
Materi
yang diberikan dalam pembeljaran ini adalah tentang Bangun Datar.
Peran
guru dalam NHT dan Rally table sama yaitu menjelaskan,membimbing dan mengawasi
selama proses berdiskusi, guru menyimpulkan jawaban dari siswa. Untuk siswanya
sendiri aktif dalam berdiskusi dan bertanya pada guru apabila kurang jelas.
Menurut
saya pembelajaran menggunakan tipe NHT menyenangkan karena siswa dijelaskan
materi terlebih dahulu oleh guru. Tipe ini bagus digunakan pada materi yang
belum pernah diajarkan. Sedangkan untuk Rally table bagus untuk pembelajaran
karena mereview materi yang pernah diajarkan sehingga untuk mengingat kembali apa
yng pernah disampaikan dan diajarkan dulu. Tipe ini hanya dapat digunakan pada
materi-materi yang pernah diajarkan sedangkan untuk materi yang belum pernah
diajarkan sulit jika menggunakan tipe ini.
- Kamis, 2 oktober 2014
Pemraktekkan
RPP tipe Pembelajaran kooperatif pada pertemuan kali ini adalah TSTS (Two Stay
Two Stray) dan Jigsaw yang ditampilkan
oleh Faris dkk.
Langkah-langkah
TSTS :
1. Guru
memberikan gambaran materi.
2. Pembagian
kelompok beranggotakan 4 orang secara heterogen.
3. Siswa
memahami materi yang diberikan.
4. Kelompok
dipecah menjadi 2, yang satu mencari informasi ke kelompok lain (stray)
sedangkan yang lainnya menjelaskan materi yang dia dapat ke kelompok lain yang
datang mencari informasi (stay).
5. Anggota
kelompok yang mencari informasi menjelaskan materi yang dia dapat ke anggota
kelompoknya.
6. Guru
dan siswa menyimpulkan hasil diskusi.
7. Guru
memberikan soal latihan, kemudian
didiskusikan oleh siswa.
8. Pembahasan
soal.
Materi
yang diberikan pada pembelajaran TSTS ini adalah tentang bangun datar.
Langkah-langkah
Jigsaw :
1. Pembagian
kelompok yang terdiri dari 4-6 orang.
2. Penjelasan
materi dari guru dan setiap kelompok berbeda materi.
3. Kelompok
dibagi menjadi dua,yang satu memberikan informasi materi ke kelompok lain dan
yang lainnya mencari informasi ke kelompok lain (saling bertukar materi).
4. Guru
memberikan test individu kemudian dikumpulkan.
Materi
yang diberikan pada tipe ini adalah tentang Bangun Ruang.
Peran
guru di tipe TSTS dan jigsaw sama yaitu guru mendampingi, membimbing dan
mengarahkan dalam proses diskusi. Untuk
siswa belajar secara kelompok kecil,dan saling bertukar informasi ke
kelompok lain.
Menurut
saya penerapan tipe Jigsaw dan TSTS hampir sama, hanya perbedaan di materinya
jika Jigsaw dijelaskan terlebih dahulu oleh guru di setiap kelompok. Namun pada
kenyataannya jika di sekolah dalam satu kelas hanya ada satu guru sehingga
apabila setiap kelompok di jelaskan oleh satu guru maka akan membutuhkan waktu
lama dan tidak efektif.
Kedua tipe ini sangat bagus karena siswa akan
mudah memahami materi karena dijelaskan oleh temannya sendiri dan teman yang
menjelaskan pun dituntut benar-benar mengetahui materi sehingga pembelajaran
ini sangat bagus untuk mengoptimalkan pengetahuan siswa akan materi tersebut.
- Kamis, 19 Oktober 2014
Pada
kali ini yang mempraktekkan RPP tipe
pembelajaran kooperatif adalah tipe STAD (Student Team Achievement Division) oleh Fella dkk.
Langkah-langkah
STAD:
1. Pembagian
kelompok secara heterogen berdasarkan prestasi siswa.
2. Penjelasan
materi dari guru.
3. Guru
membagikan soal kelompok, kemudian siswa berdiskusi.
4. Pembahasan
soal kelompok.
5. Guru
membagi soal individu kemudian pembahasan.
6. Penentukan
kelompok terbaik dan individu terbaik.
7. Pemberian
reward.
Materi yang diberikan pada pembelajaran ini adalah Matrik.
Materi yang diberikan pada pembelajaran ini adalah Matrik.
Peran
guru dalam STAD yaitu guru terlibat aktif pada penjelasan materi dan soal-soal
yang diberikan, guru membagi kelompok, mengawasi jalannya diskusi, membahas
soal dan melatih siswa untuk bertanya. Dan untuk siswanya sendiri aktif
bertanya dan aktif berdiskusi dalam mengerjakan dan pembahasan soal kelompok.
Kebaikan
STAD :
- Siswa mudah menerima materi karena dijelaskan secara rinci oleh guru.
- Pembagian kelompok merata secara prestasi membuat siswa berlatih untuk berpikir sama dengan yang lain.
Pada
pembelajaran STAD ini siswa kurang aktif dalam berdiskusi karena proses diskusi
hanya dilakukan saat mengerjakan soal kelompok. Dan masih pada posisi kelompok
kecil diberikan test individu, menurut saya seharusnya apabila memang diberikan
soal individu posisi duduk harus tertata karena mengakibatkan kelas tidak
kondusif dan siswa saling contek-contekan.
Pada
saat pembelajaran, materi yang diberikan adalah matriks berordo 5x5. Padahal
siswa baru diajarkan matriks pada pertemuan tersebut sehingga siswa dituntut untuk
langsung berpikir tinggi. Alangkah lebih baik apabila contoh matriksnya orda
berskala lebih kecil.
Tipe
STAD ini terdapat pemberian reward berupa pujian atau barang. Hal ini membuat
siswa lebih bersemangat dan berkompetisi dalam proses belajar sehingga dapat
menaikkan prestasi siswa.
- Kamis, 16 Oktober 2014
Pada
kesempatan ini yang mempraktekkan RPP tipe pembelajaran kooperatif adalah tipe
Kancing Gemerincing yang ditampilkan oleh Rully dkk.
Langkah-langkah
Kancing Gemerincing :
1. Pembagian
kelompok secara heterogen maksimal 4 orang.
2. Guru
membagikan media/alat peraga berupa kancing baju sebanyak jumlah anggota dan
kotak tempat kancing.
3. Guru
menjelaskan materi.
4. Guru
menjelaskan cara/metode media alat peraga.
5. Guru
memberikan kuis. Untuk aturan kuis : siswa menjawab soal dengan sistem
menyerahkan kancing yang ia punya kepada guru. Jika siswa sudah menjawab kuis
atau kancing telah digunakan maka siswa
tidak lagi bisa menjawab kuis (setiap anggota hanya bisa menjawab soal 1 kali).
Materi
yang diberikan adalah tentang Persegi.
Peran
guru :
Guru
membagi kelompok, membagi media yang digunakan, memberikan kuis.
Siswa
belajar :
Siswa
aktif saat proses kuis.
Kebaikan
:
- Membuat semua siswa untuk aktif.
- Membatasi keaktifan siswa over aktif dan memberikan kesempatan siswa yang lain untuk aktif.
Tipe Kancing Gemerincing bagus untuk pembelajaran karena terdapat pembatasan siswa yang terlalu aktif sehingga memberi kesempatan siswa-siswa yang lain untuk aktif namun saya sangat dibingungkan oleh
tipe kancing gemerincing ini. Karena fungsi kelompok kecil untuk berdiskusi dan
bekerja sama kurang ditekankan. Pada saat kuis memang apabila siswa sudah tidak
bisa menjawab kuis lagi, dia membantu teman dalam kelompoknya untuk menjawab
kuis tetapi disaat kuis individu pasti tidak ada waktu untuk berpikir lama
ataupun berdiskusi.
Penggunaan
media alat peraga pada tipe kancing gemerincing berupa kancing dan kotak. Fungsi
kotak sendiri menurut saya kurang jelas, memang dari sumber memang harus menggunakan kotak.
Akan tetapi setelah kancing dipegang satu persatu oleh anggota kelompok, kubus
tidak berfungsi lagi. Dan jika fungsi kancing hanya sebagai media alat peraga berarti dapat menggunakan media lain. Akan tetapi karena namanya Tipe Kancing Gemerincig maka alat peraga yang digunakan adalah Kancing.
- Kamis, 23 oktober 2014
Hari
ini adalah pertemuan terakhir pemraktekkan RPP tipe pembelajaran kooperatif,
dan yang berkesempatan mempraktekkan adalah tipe TGT (Teams Games Turnaments)
oleh Dian dkk dan kelompok saya sendiri yaitu TTW (Think Talk Write).
Langkah
–langkah TGT :
1. Pembagian
kelompok secara heterogen beranggota 5 orang.
2. Guru
memberikan LKS, kemudian siswa diminta untuk berdiskusi.
3. Guru
mengumpulkan LKS yang telah didiskusikan oleh siswa.
4. Guru
mengadakan game/turnamen yaitu ketua kelompok maju ke depan dan melakukan
pertandingan.
5. Pengumuman
kelompok terbaik yang terdiri dari (super team, great team, dan good team).
6. Pemberian
reward.
Materi
yang diberikan adalah tentang Prisma dan Limas.
Langkah-langkah
TTW :
1. Guru
membagi kelompok secara heterogen.
2. Guru
memberikan LKS kemudian siswa mendidkusikan LKS 1.
3. Guru
dan siswa membahas LKS bersama-sama.
4. Siswa
mengerjakan LKS 2 untuk mengoptimalkan pengetahuan siswa.
5. Guru
dan siswa membahas LKS 2 bersama-sama.
Materi
yang diajarkan adalah tentang bangun datar.
Peran guru dalam kedua tipe ini hampir sama yaitu
mengarahkan, membimbing siswa selama diskusi. Pada tipe TGT guru juga berperan
dalam penilaian saat turnamen. Siswa pada kedua tipe ini juga aktif dalam
berdiskusi. Namun pada TGT saat turnamen siswa yang tidak mendapatkan
kesempatan mengikuti turnamen tidak mendapatkan kegiatan lain sehingga sebagian
siswa banyak yang asyik sendiri bahkan membuat kegaduhan di kelas. Alangkah
lebih baik jika game dan turnamen diselenggarakan di kelompok sehingga semua
anggota dapat ikut serta dan berpartisipasi.
Kebaikan
untuk TGT sendiri adalah membuat siswa mandiri dan aktif saat
pembelajaran,siswa lebih bersemangat dan
lebih bergairah dalam belajar karena terdapat game dan turnamen dan adanya
reward.
Pada
tipe TTW, pengalaman saya menjadi guru di tipe ini mendapatkan banyak tantangan
yaitu bagaimana mengarahkan siswa untuk berdiskusi, aktif di dalam kelas dan
tetap mengikuti pelajaran dengan baik.
Dalam tipe ini materinya adalah mereview yang pernah diajarkan sehingga
guru hanya mengarahkan dan membantu siswa untuk mengingat kembali materi
kemudian dibahas bersama dengan murid. Pada pembagian LKS mungkin siswa
bertanya-tanya mengapa LKS terlalu banyak, sebenarnya LKS 1 bertujuan untuk meriview materi dan pada
LKS 2 adalah untuk menerapkan rumus-rumus/menerapkan materi dari LKS 1.
Minggu, 26 Oktober 2014
Penjelasan UU No 12 tahun 2006 Pasal 16-23 tentang kewarganegaraan
Penjelasan UU No 12 tahun 2006 Pasal 16-23
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat
dan hidayah-Nya kepada kita, sehingga
kami dapat menyelesaikan tugas Pendidikan
Kewarganegaraan tentang UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
ini dengan tepat waktu dan lancar.
Makalah
ini disusun untuk melengkapi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, sesuai dengan
ketentuan yang telah diberikan oleh dosen pengampu mata kuliah ini. Maka dengan
adanya tugas ini diharapkan mahasiswa dapat lebih memahami tentang UU nomor 12 tahun
2006.
Akhirnya
semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai resensi untuk
pembuatan tugas berikutnya, dan dapat bermanfaat bagi penulis dan para
pembacanya. Dan kami sadar bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh
karena itu segala kritik dan saran sangat kami harapkan demi perbaikan dan
penyempurnaan makalah ini dan untuk pelajaran bagi kami dalam pembuatan
makalah-makalah yang lain dimasa mendatang. Semoga dengan adanya makalah ini
kita dapat belajar bersama demi kemajuan kita dan kemajuan ilmu pengetahuan.
Yogyakarta,
4 Oktober 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ........................................................................................................ i
KATA PENGANTAR...................................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................................... iii
BAB I
PEMBAHASAN UU NO 12 TH 2006
·
PASAL
16-23..........................................................................................................
BAB
II
A. KELEBIHAN
DAN KEKURANGAN ................................................................
B. KOMENTAR
DAN SARAN ................................................................................
PENUTUP
..........................................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA ........................................................................................................
BAB
I
PEMBAHASAN
UU
NOMOR12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
Pasal 16
“Sumpah atau pernyataan janji
setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) (Keputusan presiden mengenai
pengabulan terhadap permohonan kewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak
tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia) adalah:
Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:
Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:
Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas”.
Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:
Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:
Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas”.
Pasal 17
“Setelah mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat
keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia”.
Yang dimaksud
dokumen atau surat-surat keimigrasian adalah :
1.
Paspor biasa
2.
Paspor untuk orang asing
3.
Surat perjalanan, laksana paspor
untuk warga negara Indonesia
4.
Surat perjalanan laksana paspor
untuk orang asing
5.
Pas lintas batas
6.
Kartu izin tinggal tetap
7.
Kartu izin tinggal terbatas
8.
Surat keterangan keimigrasian
9.
Surat keterangan (affi davit)
kewarganegaraan ganda terbatas
10.
Stiker visa perwakilan republik Indonesia
11.
Stiker visa kunjungan saat
kedatangan / visa on arrival
12.
Stiker visa kunjungan saat
kedatangan on board / on shipping
13.
Voucher visa kunjungan saat
kedatangan
14.
Buku pengawasan orang asing
15.
Permohonan dokumen keimigrasian
(perdim)
16.
Kartu kedatangan / keberangkatan
untuk warga negara Indonesia dan,
17.
Arrival atau departure card untuk
warga negara asing
Dokumen atau surat-surat keimigrasian yang diserahkan kepada kantor
imigrasi oleh pemohon termasuk dokumen atau surat-surat atas nama istri/suami
dan anak-anaknya yang ikut memperoleh status kewarganegaraan pemohon.
Pasal 18
(1) Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan
janji setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi
bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang memperoleh
kewarganegaraan.
(2) Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
(1) Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia
dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang
bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia
paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh)
tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut
mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
(3) Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk
menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 20
Orang asing
yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan
kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh
Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang
bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Yang dimaksud
dengan “orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia” adalah
orang asing yang karena prestasinya yang luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, serta keolahragaan
telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia. Yang dimaksud
dengan “orang asing yang diberi kewarganegaraan karena alasan kepentingan negara”
adalah orang asing yang dinilai oleh negara telah dan dapat memberikan
sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan
untuk meningkatkan kemajuan, khususnya di bidang pereknomian Indonesia.
Pasal 21
(1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin,
berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah
atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya
berkewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara
Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Yang dimaksud dengan “pengadilan”
adalah pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon bagi pemohon yang bertempat
tinggal di wilayah negara Republik Indonesia. Bagi pemohon yang bertempat
tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang dimaksud dengan
“pengadilan” adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah
satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 22
Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bab IV
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang
bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan
orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya
sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang
Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari
Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas
semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
Yang dimaksud dengan “jabatan
dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia” antara lain
pegawai negeri, pejabat negara, dan intelijen. Apabila Warga Negara Indonesia
menjabat dalam dinas sejenis itu di negara asing, yang bersangkutan kehilangan
kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan demikian, tidak semua jabatan dalam
dinas negara asing mengakibatkan kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada
negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
Yang dimaksud dengan “bagian dari
negara asing “adalah wilayah yang menjadi yurisdiksi negara asing yang
bersangkutan.
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang
bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau
surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku
dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5
(lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang
sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga
Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5
(lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin
tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan
Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang
bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Yang dimaksud dengan “alasan yang
sah “ adalah alasan yang diakibatkan oleh kondisi di luar kemampuan yang
bersangkutan sehingga ia tidak dapat menyatakan keinginannya untuk tetap
menjadi warga negara indonesia, antara lain karena terbatasnya mobilitas yang
bersangkutan akibat paspornya tidak berada dalam penguasaan yang bersangkutan,
pemberitahuan Pejabat tidak diterima, atau perwakilan Republik Indonesian sulit
dicapai dari tempat tinggal yang bersangkutan.
BAB II
A.
KELEBIHAN
DAN KEKURANGAN UU NO 12 TAHUN 2006 PASAL 16-23
·
KELEBIHAN
1.
Untuk
memperoleh status kewarganegaraan Indonesia cukup mudah.
2.
Bagi
yang memperoleh kewarganegaraan ganda dapat memilih sendiri kewarganegaraannya.
·
KEKURANGAN
B.
KRITIK
DAN SARAN
·
KOMENTAR
Dari pasal diatas cukup mudah bagi seorang warga negara untuk memperoleh status
kewarganegaraanya. Hanya dengan
mengucapkan janji setia dan melengkapi
persyaratan yang telah ditentukan, maka warga negara tersebut sudah bisa memperoleh
status kewarganegaraanya. Dan persyaratan yang diberikan tidak terlalu sulit.
Dan mengenai batasan waktu yang diberikan kepada seorang
anak untuk memilih kewarganegaraanya sangatlah bijak.
Kemudian mengenai warga negara asing yang tinggal di Indonesia, telah
diberikan waktu yang cukup lama untuk tinggal di negara tersebut, tetapi
apabila dalam batas waktu yang telah diberikan sudah habis, warga negara asing
tersebutharus mengurus surat untuk memperoleh status kewarganegaraanya.
Jadi peraturan yang dibuat oleh negara indonesia mengenai
status kewarganegaraanya cukup bijaksana dan baik.
·
SARAN
Seharusnya untuk tata cara mengajukan dan memperoleh
kewarganegaraan republik indonesia harus dijelaskan terperinci agar
lebih jelas.
Dan untuk warga indonesia
atau asing yang dengan bebas meninggalkan kewarganegaraan tanpa alasan dan
ijin, mungkin sebaiknya dikenai sanksi agar warga negara tersebut tidak dengan
mudah meninggalkan status kewarganegaraan yang telah diperoleh.
DAFTAR PUSTAKA
Sunarso,
kus eddy sartono, dkk. 2008. Pendidikan
kewarganegaraan. Yogyakarta : UNY press.
Langganan:
Postingan (Atom)