Minggu, 26 Oktober 2014

Penjelasan UU No 12 tahun 2006 Pasal 16-23 tentang kewarganegaraan

Penjelasan UU No 12 tahun 2006 Pasal 16-23


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya  kepada kita, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas Pendidikan Kewarganegaraan tentang UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan ini dengan tepat waktu dan lancar.
Makalah ini disusun untuk melengkapi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, sesuai dengan ketentuan yang telah diberikan oleh dosen pengampu mata kuliah ini. Maka dengan adanya tugas ini diharapkan mahasiswa dapat lebih memahami tentang UU  nomor 12 tahun 2006.
Akhirnya semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai resensi untuk pembuatan tugas berikutnya, dan dapat bermanfaat bagi penulis dan para pembacanya. Dan kami sadar bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu segala kritik dan saran sangat kami harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan makalah ini dan untuk pelajaran bagi kami dalam pembuatan makalah-makalah yang lain dimasa mendatang. Semoga dengan adanya makalah ini kita dapat belajar bersama demi kemajuan kita dan kemajuan ilmu pengetahuan.


                                                                                    Yogyakarta, 4 Oktober 2014



                                                                                                Penyusun

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ........................................................................................................ i
KATA PENGANTAR...................................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................................... iii
BAB I
PEMBAHASAN UU NO 12 TH 2006
·         PASAL 16-23..........................................................................................................
BAB II
A.    KELEBIHAN DAN KEKURANGAN ................................................................  
B.    KOMENTAR DAN SARAN ................................................................................  
PENUTUP ..........................................................................................................................  
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................  













BAB I
PEMBAHASAN
UU NOMOR12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
Pasal 16
Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) (Keputusan presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan kewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia) adalah:
Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:

Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.

Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:

Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas
.
Pasal 17
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Yang dimaksud dokumen atau surat-surat keimigrasian adalah :
1.      Paspor biasa
2.      Paspor untuk orang asing
3.      Surat perjalanan, laksana paspor untuk warga negara Indonesia
4.      Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing
5.      Pas lintas batas
6.      Kartu izin tinggal tetap
7.      Kartu izin tinggal terbatas
8.      Surat keterangan keimigrasian
9.      Surat keterangan (affi davit) kewarganegaraan ganda terbatas
10.  Stiker visa perwakilan republik Indonesia
11.  Stiker visa kunjungan saat kedatangan / visa on arrival
12.  Stiker visa kunjungan saat kedatangan on board / on shipping
13.  Voucher visa kunjungan saat kedatangan
14.  Buku pengawasan orang asing
15.  Permohonan dokumen keimigrasian (perdim)
16.  Kartu kedatangan / keberangkatan untuk warga negara Indonesia dan,
17.  Arrival atau departure card untuk warga negara asing
Dokumen atau surat-surat keimigrasian yang diserahkan kepada kantor imigrasi oleh pemohon termasuk dokumen atau surat-surat atas nama istri/suami dan anak-anaknya yang ikut memperoleh status kewarganegaraan pemohon.
Pasal 18
(1) Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang memperoleh kewarganegaraan.
(2) Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
(1) Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
(3) Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 20
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Yang dimaksud dengan “orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia” adalah orang asing yang karena prestasinya yang luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, serta keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia. Yang dimaksud dengan “orang asing yang diberi kewarganegaraan karena alasan kepentingan negara” adalah orang asing yang dinilai oleh negara telah dan dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan untuk meningkatkan kemajuan, khususnya di bidang pereknomian Indonesia.

Pasal 21
(1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
     Yang dimaksud dengan “pengadilan” adalah pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon bagi pemohon yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia. Bagi pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang dimaksud dengan “pengadilan” adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bab IV
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 23
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
     Yang dimaksud dengan “jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia” antara lain pegawai negeri, pejabat negara, dan intelijen. Apabila Warga Negara Indonesia menjabat dalam dinas sejenis itu di negara asing, yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan demikian, tidak semua jabatan dalam dinas negara asing mengakibatkan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. 
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
     Yang dimaksud dengan “bagian dari negara asing “adalah wilayah yang menjadi yurisdiksi negara asing yang bersangkutan.
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
     Yang dimaksud dengan “alasan yang sah “ adalah alasan yang diakibatkan oleh kondisi di luar kemampuan yang bersangkutan sehingga ia tidak dapat menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara indonesia, antara lain karena terbatasnya mobilitas yang bersangkutan akibat paspornya tidak berada dalam penguasaan yang bersangkutan, pemberitahuan Pejabat tidak diterima, atau perwakilan Republik Indonesian sulit dicapai dari tempat tinggal yang bersangkutan.
           
           
BAB II
A.     KELEBIHAN DAN KEKURANGAN UU NO 12 TAHUN 2006 PASAL 16-23
·         KELEBIHAN
1.    Untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia cukup mudah.
2.    Bagi yang memperoleh kewarganegaraan ganda dapat memilih sendiri kewarganegaraannya.

·         KEKURANGAN

B.     KRITIK DAN SARAN
·         KOMENTAR
Dari pasal diatas cukup mudah bagi seorang  warga negara untuk memperoleh status kewarganegaraanya.  Hanya dengan mengucapkan janji  setia dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, maka warga negara tersebut sudah bisa memperoleh status kewarganegaraanya. Dan persyaratan yang diberikan tidak terlalu sulit.
Dan mengenai batasan waktu yang diberikan kepada seorang anak untuk memilih kewarganegaraanya sangatlah bijak.
Kemudian mengenai warga negara asing yang tinggal di Indonesia, telah diberikan waktu yang cukup lama untuk tinggal di negara tersebut, tetapi apabila dalam batas waktu yang telah diberikan sudah habis, warga negara asing tersebutharus mengurus surat untuk memperoleh status kewarganegaraanya.
Jadi peraturan yang dibuat oleh negara indonesia mengenai status kewarganegaraanya cukup bijaksana dan baik.
·         SARAN
Seharusnya untuk tata cara mengajukan dan memperoleh kewarganegaraan republik indonesia harus dijelaskan terperinci agar lebih jelas.
Dan untuk warga indonesia atau asing yang dengan bebas meninggalkan kewarganegaraan tanpa alasan dan ijin, mungkin sebaiknya dikenai sanksi agar warga negara tersebut tidak dengan mudah meninggalkan status kewarganegaraan yang telah diperoleh.







DAFTAR PUSTAKA

Sunarso, kus eddy sartono, dkk. 2008. Pendidikan kewarganegaraan. Yogyakarta : UNY press.