Senin, 18 Mei 2015

INTERAKTIVITAS PMRI


INTERAKTIVITAS
Pendidikan Matematika Realistik menekankan pentingnya interaksi sosial dalam setiap pembelajaran antara pembelajar untuk mendukung proses individu masing-masing pembelajar. Suatu proses pembelajaran akan menjadi lebih efektif dan efisien jika para pembelajar saling mengkomunasikan ide melalui interaksi sosial. Oleh karena itu, pengembangan kemampuan komunikasi siswa melalui pembelajaran merupakan suatu kebutuhan yang mendasar dalam pendidikan.
Melalui kegiatan komunikasi, siswa dapat bertukar gagasan sekaligus mengklarifikasi pemahaman dan pengetahuan yang mereka peroleh dalam pembelajaran. Pemahaman siswa tentang suatu konsep akan berkembang ketika mereka mengkomunikasikan strategi atau metode penyelesaian masalah yang mereka gunakan.
Interaksi sosial yang terjadi diantara siswa ketika bekerja sama menyelesaikan suatu masalah matematika maupun dalam mempresentasikan suatu hasil penyelesaian matematis dilandasi oleh norma yang berkembang dalam komunikasi, yaitu norma sosial dan norma sosiomatematik.
Norma sosial merupakan pola umum interaksi sosial yang tidak terikat pada topik atau materi pembelajaran, seperti bagaimana cara yang baik untuk dalam mengajukan pendapat dan menghargai pendapat orang lain. Dengan adanya norma sosial yang berkembang dalam suatu pembelajaran akan berperan untuk membentuk karakter siswa. Adapun beberapa nilai karakter yang dimiliki oleh siswa agar interaksi sosial dapat berjalan dengan baik antara lain nilai toleransi, demokratis,bersahabat/komunikasi dan tanggung jawab.

Norma sosiomatematik  merupakan suatu aturan ekplisit maupun implisit yang mempengaruhi partisipasi siswa dalam aktivitas siswa. Norma sosiomatematik berkaitan dengan bagaimana siswa meyakini dan memahami pengetahuan matematika, menempatkan diri dalam suatu interaksi sosial dalam membangun pengetahuan matematika. Norma sosiomatematik dibedakan menjadi dua yaitu : proses pemecahan masalah dan partisipasi dalam aktivitas bersama untuk pemecahan masalah.             Secara umum norma sosiomatematik berkaitan dengan negosiasi tentang : apa yang disebut sebagai prosedur pemecahan masalah, prosedur pemecahan masalah seperti apa yang bisa diterima, alternatif prosedur dan perumusan prosedur yang efektif. 

Sumber : Wijaya,ariyadi. 2012. Pendidikan Matematika Realistik; Suatu Alternatif Pendekatan Pembelajaran Matematika. Yogyakarta : Graha Ilmu.

Senin, 23 Maret 2015

The Iceberg / Gunung Es

Di bawah Puncak Gunung Es : Menggunakan Representasi  Untuk Mendukung Pemahaman Siswa.

Model gunung es dikembangkan oleh para peneliti dari Institute Freudental untuk mendukung guru berpikir tentang proses dan strategi belajar siswa. Model ini telah terbukti menjadi metafora yang kuat untuk menggambarkan bagaimana siswa mengalami berbagai model pembelajaran matematika untuk memahami pernyataan matematika formal.
Siswa yang telah mencapai pemahaman formal harus dapat kembali menggunakan representasi preformal, terutama pada konteks baru dan tidak biasa ditemui. Namun kebanyakan siswa jarang mengembangkan sendiri representasi preformal untuk pemecahan masalah. Sehingga siswa dipandu oleh guru untuk menggunakan representasi preformal dan strategi yang dapat diterapkan di berbagai situasi dan konteks.
Inti dari kegiatan es ini adalah melibatkan guru bekerja sama untuk mengidentifikasi representasi dan strategi terkait, mendiskusikan bagaimana representasi ini mendukung pemahaman siswa dan memutuskan apakah representasi terbaik dikategorikan sebagai informal, preformal atau formal. Tujuan dari membangun gunung es matematika  adalah merangkum pengetahuan representasi kolektif guru  dan bagaimana representasi dapat saling terkait. Pembangunan model gunung es dapat mendukung perencanaan kolaboratif pembelajaran, pemetaan kurikulum dan identifikasi intervensi yang tepat .
Ketika mengembangkan rencana pembelajaran bagi siswa yang membutuhkan intervensi individual, guru membantu  jalur representasional mengidentifikasi titik awal yang tepat berdasarkan pengetahuan siswa sebelumnya. Meskipun proyek belanda ini difokuskan untuk mendukung guru pada siswa pendidikan khusus, pembangunan dan penerapan model gunung es dan jalur representasi berguna untuk guru bagi semua siswa.



Selasa, 17 Maret 2015

KREATIVITAS

PEMBELAJARAN MATEMATIKA REALISTIK

            1.         Apa yang dimaksud kreativitas ?
Kreativitas ialah kemampuan yang dimiliki seserorang/individu untuk menciptakan atau menghasilkan sesuatu yang baru, bermanfaat, dan berbeda dalam bentuk, susunan, gaya, tanpa atau dengan mengubah fungsi pokok dari sesuatu yang dibuat itu.

2.         Apa saja faktor yang mempengaruhi berkembangnya kreativitas ?
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kreativitas menurut Rogers (dalam Munandar, 1999) adalah:
a.    Faktor internal individu :
a)      Keterbukaan terhadap pengalaman dan rangsangan dari luar atau dalam individu.
b)      Evaluasi internal, yaitu kemampuan individu dalam menilai produk yang dihasilkan ciptaan seseorang ditentukan oleh dirinya sendiri, bukan karena kritik dan pujian dari orang lain.
c)    Kemampuan untuk bermaian dan mengadakan eksplorasi terhadap unsur-unsur, bentuk-bentuk, konsep atau membentuk kombinasi baru dari hal-hal yang sudah ada sebelumnya.
b.    Faktor eksternal (Lingkungan)
Faktor eksternal (lingkungan) yang dapat mempengaruhi kreativitas individu adalah lingkungan kebudayaan yang mengandung keamanan dan kebebasan psikologis. Peran kondisi lingkungan mencakup lingkungan dalam arti kata luas yaitu masyarakat dan kebudayaan. Kebudayaan dapat mengembangkan kreativitas jika kebudayaan itu memberi kesempatan adil bagi pengembangan kreativitas potensial yang dimiliki anggota masyarakat.

3.         Sebutkan ciri-ciri individu yang berperilaku kreatif ?
Ciri-ciri perilaku kreatif yang dikemukakan oleh Torrence (dalam Utami Munandar, 1988) adalah:
ü   Berani dalam pendirian, berarti ia berani mempertahankan pendiriannya meskipun tidak sama dengan kebanyakan orang.
ü    Memiliki sifat ingin tahu.
ü    Mandiri dalam berpikir dan menilai sesuatu.
ü    Menjadi orang yang berpikir dengan tugas-tugasnya.
ü Bersifat intuitif atau mendasarkan pada gerak hati dalam pemenuhan kebutuhan.
ü   Orang yang teguh.
ü Tidak mudah menerima penilaian dari orang lain, meskipun banyak orang yang menyetujuinya.

Sumber :

Minggu, 18 Januari 2015

PSIKOLOGI PENDIDIKAN

PSIKOLOGI BELAJAR MATEMATIKA

Gagne dikenal sebagai pencetus istilah fakta, konsep, prinsip dan skill. Jelaskan yang dimaksud dengan istilah-istilah tersebut.
Jawab :
Menurut Gagne, dalam belajar matematika ada dua objek yang dapat diperoleh siswa, yaitu objek langsung dan objek tak langsung. Objek tak langsung antara lain kemampuan menyelidiki dan memecahkan masalah, belajar mandiri, disiplin diri, bersikap positif terhadap matematika dan tahu bagaiman semestinya belajar. Sedangkan objek langsung berupa fakta, keterampilan, konsep, dan prinsip.
Fakta adalah objek matematika yang tinggal menerimanya, seperti lambang bilangan, sudut, dan  notasi-notasi matematika lainnya.
Konsep adalah ide abstrak yang memungkinkan kita dapat mengelompokkan  objek ke dalam contoh dan non contoh, misalkan konsep bujur sangkar, bilangan prima, vektor.
Prinsip adalah pernyataan yang memuat hubungan antara dua konsep atau lebih. Prinsip merupakan objek yang paling abstrak yang berupa sifat atau teorema.
Keterampilan (Skill) berupa kemampuan memberikan jawaban yang cepat dan tepat, misalnya menjumlahkan pecahan, melukis sumbu sebuah ruas garis.

Apa yang anda ketahui dari teori belajar bermakna dari Ausubel. Jelaskan!
Jawab :
Menurut teori belajar bermakna dari Ausubel, pembelajaran bermakna merupakan proses mengaitkan informasi baru pada konsep-konsep relevan yang terdapat dalam struktur kognitif seseorang. Struktur kognitif ialah fakta-fakta, konsep-konsep, dan generalisasi-generalisasi yang telah dipelajari dan diingat siswa. Pembelajaran bermakna adalah suatu proses pembelajaran di mana informasi baru dihubungkan dengan struktur pengertian yang sudah dimiliki seseorang yang sedang melalui pembelajaran.
Pembelajaran bermakna terjadi apabila siswa boleh menghubungkan fenomena baru ke dalam struktur pengetahuan mereka. Artinya, bahan subjek itu harus sesuai dengan keterampilan siswa dan mesti relevan dengan struktur kognitif yang dimiliki siswa. Oleh karena itu, subjek harus  dikaitkan dengan konsep-konsep yang sudah dimiliki para siswa, sehingga konsep-konsep baru tersebut benar-benar terserap olehnya. Dengan demikian, faktor intelektual-emosional siswa terlibat dalam kegiatan pembelajaran.



Jelaskan yang dimaksud dengan bilangan, angka dan nomor!
Jawab :
Bilangan merupakan susunan sekelompok angka yang memenuhi aturan tertentu, misalnya 20, -40, 2/5, √3, log_3⁡2.
Angka atau digit adalah bilangan 0, 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9.
Sedangkan nomor biasanya menunjuk pada satu atau lebih angka yang melambangkan sebuah bilangan bulat dalam suatu barisan bilangan-bilangan bulat yang berurutan. Misalnya kata ‘nomor 2’ menunjukkan salah satu posisi urutan dalam barisan bilangan-bilangan 1, 2, 3, 4, 5, …, dst. Jadi kata nomor sangat  erat terkait dengan pengertian urutan.

Pada segitiga siki-siku berlaku bahwa “kuadrat sisi miring sama dengan jumlah kuadrat sisi lainnya”. Teorema tersebut disebut dengan teorema Pythagoras, padahal fakta-faktanya teori ini pertama kali diketahui oleh matematikawan Cina dan Mesir jauh sebelum Pythagoras lahir. Mengapa teorema tersebut dinamakna teorema Pythagoras? Jelaskan!
Jawab :
Dinamakan teorema pythagoras karena Pythagoras yang pertama kali membuktikan kebenaran universal teori ini melalui pembuktian matematis. Dialah orang yang telah melengkapi teoremanya dengan bukti-bukti secara matematis menggunakan geometri dan ada ratusan bukti untuk menunjukkan kebenaran teorema ini dengan cara aljabar. Itulah alasan mengapa teorema itu dikenal sebagai teorema Pythagoras.



Rabu, 05 November 2014

TIPE PEMBELAJARAN KOOPERATIF

DIARY MICRO TEACHING 
TIPE PEMBELAJARAN KOOPERATIF


  •  Kamis, 25 September 2014
Pada pertemuan kali ini setiap kelompok diminta untuk mempraktekan RPP (micro teaching) tentang tipe-tipe pembelajaran kooperatif yang telah dibuat, dan mahasiswa yang lain bertindak sebagai siswanya. Dengan dipandu oleh ibu Yenny, dosen pembelajaran kooperatif, pada kesempatan ini kelompok yang mempraktekkan RPP adalah NHT (Numbered Head Together)  oleh Anika dkk dan Rally Table oleh Jiwan dkk.

Langkah-langkah NHT :
1.      Pembukaan dengan mengucapkan salam dan berdoa.
2.  Pembagian kelompok 4 orang  heterogen dan diberi nomor setiap anggota kelompoknya untuk memudahkan pembahasan soal.
3.      Penjelasan materi dari guru.
4.      Latihan soal dengan mengerjakan sesuai nomor yang didapat anggota kelompok.
5.      Siswa mempresentasikan jawaban.
6.      Penyimpulan jawaban dari guru.
Materi yang diberikan dalam pembelajaran ini adalah tentang Titik sampel dan Ruang sampel.

Sedangkan langkah-langkah Rally Table :
1.      Pembukaan dengan mengucapkan salam dan berdoa.
2.      Pembagian kelompok secara bebas dengan anggota kelompok 4-6 orang.
3.   Siswa diberikan persoalan oleh guru mengenai macam bangun datar dan sifat-sifatnya kemudian didiskusikan di kelompoknya.
4.      Siswa mempresentasikan hasilnya.
5.      Guru menyimpulkan hasil dari siswa.
Materi yang diberikan dalam pembeljaran ini adalah tentang Bangun Datar.

Peran guru dalam NHT dan Rally table sama yaitu menjelaskan,membimbing dan mengawasi selama proses berdiskusi, guru menyimpulkan jawaban dari siswa. Untuk siswanya sendiri aktif dalam berdiskusi dan bertanya pada guru apabila kurang jelas.

Menurut saya pembelajaran menggunakan tipe NHT menyenangkan karena siswa dijelaskan materi terlebih dahulu oleh guru. Tipe ini bagus digunakan pada materi yang belum pernah diajarkan. Sedangkan untuk Rally table bagus untuk pembelajaran karena mereview materi yang pernah diajarkan sehingga untuk mengingat kembali apa yng pernah disampaikan dan diajarkan dulu. Tipe ini hanya dapat digunakan pada materi-materi yang pernah diajarkan sedangkan untuk materi yang belum pernah diajarkan sulit jika menggunakan tipe ini.



  •  Kamis, 2 oktober 2014
Pemraktekkan RPP tipe Pembelajaran kooperatif pada pertemuan kali ini adalah TSTS (Two Stay Two Stray)  dan Jigsaw yang ditampilkan oleh Faris dkk.

Langkah-langkah TSTS :
1.      Guru memberikan gambaran materi.
2.      Pembagian kelompok beranggotakan 4 orang secara heterogen.
3.      Siswa memahami materi yang diberikan.
4.      Kelompok dipecah menjadi 2, yang satu mencari informasi ke kelompok lain (stray) sedangkan yang lainnya menjelaskan materi yang dia dapat ke kelompok lain yang datang mencari informasi (stay).
5.  Anggota kelompok yang mencari informasi menjelaskan materi yang dia dapat ke anggota kelompoknya.
6.      Guru dan siswa menyimpulkan hasil diskusi.
7.      Guru memberikan  soal latihan, kemudian didiskusikan oleh siswa.
8.      Pembahasan soal.
Materi yang diberikan pada pembelajaran TSTS ini adalah tentang bangun datar.

Langkah-langkah Jigsaw :
1.      Pembagian kelompok yang terdiri dari 4-6 orang.
2.      Penjelasan materi dari guru dan setiap kelompok berbeda materi.
3.      Kelompok dibagi menjadi dua,yang satu memberikan informasi materi ke kelompok lain dan yang lainnya mencari informasi ke kelompok lain (saling bertukar materi).
4.      Guru memberikan test individu kemudian dikumpulkan.
Materi yang diberikan pada tipe ini adalah tentang Bangun Ruang.

Peran guru di tipe TSTS dan jigsaw sama yaitu guru mendampingi, membimbing dan mengarahkan dalam proses diskusi. Untuk  siswa belajar secara kelompok kecil,dan saling bertukar informasi ke kelompok lain.
Menurut saya penerapan tipe Jigsaw dan TSTS hampir sama, hanya perbedaan di materinya jika Jigsaw dijelaskan terlebih dahulu oleh guru di setiap kelompok. Namun pada kenyataannya jika di sekolah dalam satu kelas hanya ada satu guru sehingga apabila setiap kelompok di jelaskan oleh satu guru maka akan membutuhkan waktu lama dan tidak efektif.
 Kedua tipe ini sangat bagus karena siswa akan mudah memahami materi karena dijelaskan oleh temannya sendiri dan teman yang menjelaskan pun dituntut benar-benar mengetahui materi sehingga pembelajaran ini sangat bagus untuk mengoptimalkan pengetahuan siswa  akan materi tersebut.



  •   Kamis, 19 Oktober 2014
Pada kali ini yang mempraktekkan RPP  tipe pembelajaran kooperatif adalah tipe STAD (Student Team Achievement Division) oleh Fella dkk.
Langkah-langkah  STAD:
1.      Pembagian kelompok secara heterogen berdasarkan prestasi siswa.
2.      Penjelasan materi dari guru.
3.      Guru membagikan soal kelompok, kemudian siswa berdiskusi.
4.      Pembahasan soal kelompok.
5.      Guru membagi soal individu kemudian pembahasan.
6.      Penentukan kelompok terbaik dan individu terbaik.
7.      Pemberian reward.
Materi yang diberikan pada pembelajaran ini adalah Matrik.

Peran guru dalam STAD yaitu guru terlibat aktif pada penjelasan materi dan soal-soal yang diberikan, guru membagi kelompok, mengawasi jalannya diskusi, membahas soal dan melatih siswa untuk bertanya. Dan untuk siswanya sendiri aktif bertanya dan aktif berdiskusi dalam mengerjakan dan pembahasan soal kelompok.

Kebaikan STAD :
  •  Siswa mudah menerima materi karena dijelaskan secara rinci oleh guru.
  • Pembagian kelompok merata secara prestasi membuat siswa berlatih untuk berpikir sama dengan yang lain.

Pada pembelajaran STAD ini siswa kurang aktif dalam berdiskusi karena proses diskusi hanya dilakukan saat mengerjakan soal kelompok. Dan masih pada posisi kelompok kecil diberikan test individu, menurut saya seharusnya apabila memang diberikan soal individu posisi duduk harus tertata karena mengakibatkan kelas tidak kondusif dan siswa saling contek-contekan.
Pada saat pembelajaran, materi yang diberikan adalah matriks berordo 5x5. Padahal siswa baru diajarkan matriks pada pertemuan tersebut sehingga siswa dituntut untuk langsung berpikir tinggi. Alangkah lebih baik apabila contoh matriksnya orda berskala lebih kecil.
Tipe STAD ini terdapat pemberian reward berupa pujian atau barang. Hal ini membuat siswa lebih bersemangat dan berkompetisi dalam proses belajar sehingga dapat menaikkan prestasi siswa.



  • Kamis, 16 Oktober 2014
Pada kesempatan ini yang mempraktekkan RPP tipe pembelajaran kooperatif adalah tipe Kancing Gemerincing yang ditampilkan oleh Rully dkk.
Langkah-langkah Kancing Gemerincing :
1.      Pembagian kelompok secara heterogen maksimal 4 orang.
2.      Guru membagikan media/alat peraga berupa kancing baju sebanyak jumlah anggota dan kotak tempat kancing.
3.      Guru menjelaskan materi.
4.      Guru menjelaskan cara/metode media alat peraga.
5.    Guru memberikan kuis. Untuk aturan kuis : siswa menjawab soal dengan sistem menyerahkan kancing yang ia punya kepada guru. Jika siswa sudah menjawab kuis atau  kancing telah digunakan maka siswa tidak lagi bisa menjawab kuis (setiap anggota hanya bisa menjawab soal 1 kali).

Materi yang diberikan adalah tentang Persegi.

Peran guru :
Guru membagi kelompok, membagi media yang digunakan, memberikan kuis.

Siswa belajar :
Siswa aktif saat proses kuis.

Kebaikan :
  •   Membuat semua siswa untuk aktif.
  •   Membatasi  keaktifan siswa over aktif dan memberikan kesempatan  siswa yang lain untuk aktif.

Tipe Kancing Gemerincing bagus untuk pembelajaran karena terdapat pembatasan siswa yang terlalu aktif sehingga memberi kesempatan siswa-siswa yang lain untuk aktif namun saya sangat dibingungkan oleh tipe kancing gemerincing ini. Karena fungsi kelompok kecil untuk berdiskusi dan bekerja sama kurang ditekankan. Pada saat kuis memang apabila siswa sudah tidak bisa menjawab kuis lagi, dia membantu teman dalam kelompoknya untuk menjawab kuis tetapi disaat kuis individu pasti tidak ada waktu untuk berpikir lama ataupun berdiskusi.
Penggunaan media alat peraga pada tipe kancing gemerincing berupa kancing dan kotak. Fungsi kotak sendiri menurut saya kurang jelas, memang dari sumber memang harus menggunakan kotak. Akan tetapi setelah kancing dipegang satu persatu oleh anggota kelompok, kubus tidak berfungsi lagi. Dan jika fungsi kancing hanya sebagai media alat peraga berarti dapat menggunakan media lain. Akan tetapi karena namanya Tipe Kancing Gemerincig maka alat peraga yang digunakan adalah Kancing.



  • Kamis, 23 oktober 2014
Hari ini adalah pertemuan terakhir pemraktekkan RPP tipe pembelajaran kooperatif, dan yang berkesempatan mempraktekkan adalah tipe TGT (Teams Games Turnaments) oleh Dian dkk dan kelompok saya sendiri yaitu TTW (Think Talk Write).

Langkah –langkah TGT :
1.      Pembagian kelompok secara heterogen beranggota 5 orang.
2.      Guru memberikan LKS, kemudian siswa diminta untuk berdiskusi.
3.      Guru mengumpulkan LKS yang telah didiskusikan oleh siswa.
4.     Guru mengadakan game/turnamen yaitu ketua kelompok maju ke depan dan melakukan pertandingan.
5.      Pengumuman kelompok terbaik yang terdiri dari (super team, great team, dan good team).
6.      Pemberian reward.
Materi yang diberikan adalah tentang Prisma dan Limas.

Langkah-langkah TTW :
1.      Guru membagi kelompok secara heterogen.
2.      Guru memberikan LKS kemudian siswa mendidkusikan LKS 1.
3.      Guru dan siswa membahas LKS bersama-sama.
4.      Siswa mengerjakan LKS 2 untuk mengoptimalkan pengetahuan siswa.
5.      Guru dan siswa membahas LKS 2 bersama-sama.
Materi yang diajarkan adalah tentang bangun datar.

Peran  guru dalam kedua tipe ini hampir sama yaitu mengarahkan, membimbing siswa selama diskusi. Pada tipe TGT guru juga berperan dalam penilaian saat turnamen. Siswa pada kedua tipe ini juga aktif dalam berdiskusi. Namun pada TGT saat turnamen siswa yang tidak mendapatkan kesempatan mengikuti turnamen tidak mendapatkan kegiatan lain sehingga sebagian siswa banyak yang asyik sendiri bahkan membuat kegaduhan di kelas. Alangkah lebih baik jika game dan turnamen diselenggarakan di kelompok sehingga semua anggota dapat ikut serta dan berpartisipasi.
Kebaikan untuk TGT sendiri adalah membuat siswa mandiri dan aktif saat pembelajaran,siswa lebih bersemangat  dan lebih bergairah dalam belajar karena terdapat game dan turnamen dan adanya reward.
Pada tipe TTW, pengalaman saya menjadi guru di tipe ini mendapatkan banyak tantangan yaitu bagaimana mengarahkan siswa untuk berdiskusi, aktif di dalam kelas dan tetap mengikuti pelajaran dengan baik.  Dalam tipe ini materinya adalah mereview yang pernah diajarkan sehingga guru hanya mengarahkan dan membantu siswa untuk mengingat kembali materi kemudian dibahas bersama dengan murid. Pada pembagian LKS mungkin siswa bertanya-tanya mengapa LKS terlalu banyak, sebenarnya  LKS 1 bertujuan untuk meriview materi dan pada LKS 2 adalah untuk menerapkan rumus-rumus/menerapkan materi dari LKS 1.




Minggu, 26 Oktober 2014

Penjelasan UU No 12 tahun 2006 Pasal 16-23 tentang kewarganegaraan

Penjelasan UU No 12 tahun 2006 Pasal 16-23


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya  kepada kita, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas Pendidikan Kewarganegaraan tentang UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan ini dengan tepat waktu dan lancar.
Makalah ini disusun untuk melengkapi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, sesuai dengan ketentuan yang telah diberikan oleh dosen pengampu mata kuliah ini. Maka dengan adanya tugas ini diharapkan mahasiswa dapat lebih memahami tentang UU  nomor 12 tahun 2006.
Akhirnya semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai resensi untuk pembuatan tugas berikutnya, dan dapat bermanfaat bagi penulis dan para pembacanya. Dan kami sadar bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu segala kritik dan saran sangat kami harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan makalah ini dan untuk pelajaran bagi kami dalam pembuatan makalah-makalah yang lain dimasa mendatang. Semoga dengan adanya makalah ini kita dapat belajar bersama demi kemajuan kita dan kemajuan ilmu pengetahuan.


                                                                                    Yogyakarta, 4 Oktober 2014



                                                                                                Penyusun

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ........................................................................................................ i
KATA PENGANTAR...................................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................................... iii
BAB I
PEMBAHASAN UU NO 12 TH 2006
·         PASAL 16-23..........................................................................................................
BAB II
A.    KELEBIHAN DAN KEKURANGAN ................................................................  
B.    KOMENTAR DAN SARAN ................................................................................  
PENUTUP ..........................................................................................................................  
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................  













BAB I
PEMBAHASAN
UU NOMOR12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
Pasal 16
Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) (Keputusan presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan kewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia) adalah:
Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:

Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.

Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:

Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas
.
Pasal 17
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Yang dimaksud dokumen atau surat-surat keimigrasian adalah :
1.      Paspor biasa
2.      Paspor untuk orang asing
3.      Surat perjalanan, laksana paspor untuk warga negara Indonesia
4.      Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing
5.      Pas lintas batas
6.      Kartu izin tinggal tetap
7.      Kartu izin tinggal terbatas
8.      Surat keterangan keimigrasian
9.      Surat keterangan (affi davit) kewarganegaraan ganda terbatas
10.  Stiker visa perwakilan republik Indonesia
11.  Stiker visa kunjungan saat kedatangan / visa on arrival
12.  Stiker visa kunjungan saat kedatangan on board / on shipping
13.  Voucher visa kunjungan saat kedatangan
14.  Buku pengawasan orang asing
15.  Permohonan dokumen keimigrasian (perdim)
16.  Kartu kedatangan / keberangkatan untuk warga negara Indonesia dan,
17.  Arrival atau departure card untuk warga negara asing
Dokumen atau surat-surat keimigrasian yang diserahkan kepada kantor imigrasi oleh pemohon termasuk dokumen atau surat-surat atas nama istri/suami dan anak-anaknya yang ikut memperoleh status kewarganegaraan pemohon.
Pasal 18
(1) Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang memperoleh kewarganegaraan.
(2) Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
(1) Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
(3) Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 20
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Yang dimaksud dengan “orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia” adalah orang asing yang karena prestasinya yang luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, serta keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia. Yang dimaksud dengan “orang asing yang diberi kewarganegaraan karena alasan kepentingan negara” adalah orang asing yang dinilai oleh negara telah dan dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan untuk meningkatkan kemajuan, khususnya di bidang pereknomian Indonesia.

Pasal 21
(1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
     Yang dimaksud dengan “pengadilan” adalah pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon bagi pemohon yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia. Bagi pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang dimaksud dengan “pengadilan” adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bab IV
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 23
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
     Yang dimaksud dengan “jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia” antara lain pegawai negeri, pejabat negara, dan intelijen. Apabila Warga Negara Indonesia menjabat dalam dinas sejenis itu di negara asing, yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan demikian, tidak semua jabatan dalam dinas negara asing mengakibatkan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. 
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
     Yang dimaksud dengan “bagian dari negara asing “adalah wilayah yang menjadi yurisdiksi negara asing yang bersangkutan.
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
     Yang dimaksud dengan “alasan yang sah “ adalah alasan yang diakibatkan oleh kondisi di luar kemampuan yang bersangkutan sehingga ia tidak dapat menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara indonesia, antara lain karena terbatasnya mobilitas yang bersangkutan akibat paspornya tidak berada dalam penguasaan yang bersangkutan, pemberitahuan Pejabat tidak diterima, atau perwakilan Republik Indonesian sulit dicapai dari tempat tinggal yang bersangkutan.
           
           
BAB II
A.     KELEBIHAN DAN KEKURANGAN UU NO 12 TAHUN 2006 PASAL 16-23
·         KELEBIHAN
1.    Untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia cukup mudah.
2.    Bagi yang memperoleh kewarganegaraan ganda dapat memilih sendiri kewarganegaraannya.

·         KEKURANGAN

B.     KRITIK DAN SARAN
·         KOMENTAR
Dari pasal diatas cukup mudah bagi seorang  warga negara untuk memperoleh status kewarganegaraanya.  Hanya dengan mengucapkan janji  setia dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, maka warga negara tersebut sudah bisa memperoleh status kewarganegaraanya. Dan persyaratan yang diberikan tidak terlalu sulit.
Dan mengenai batasan waktu yang diberikan kepada seorang anak untuk memilih kewarganegaraanya sangatlah bijak.
Kemudian mengenai warga negara asing yang tinggal di Indonesia, telah diberikan waktu yang cukup lama untuk tinggal di negara tersebut, tetapi apabila dalam batas waktu yang telah diberikan sudah habis, warga negara asing tersebutharus mengurus surat untuk memperoleh status kewarganegaraanya.
Jadi peraturan yang dibuat oleh negara indonesia mengenai status kewarganegaraanya cukup bijaksana dan baik.
·         SARAN
Seharusnya untuk tata cara mengajukan dan memperoleh kewarganegaraan republik indonesia harus dijelaskan terperinci agar lebih jelas.
Dan untuk warga indonesia atau asing yang dengan bebas meninggalkan kewarganegaraan tanpa alasan dan ijin, mungkin sebaiknya dikenai sanksi agar warga negara tersebut tidak dengan mudah meninggalkan status kewarganegaraan yang telah diperoleh.







DAFTAR PUSTAKA

Sunarso, kus eddy sartono, dkk. 2008. Pendidikan kewarganegaraan. Yogyakarta : UNY press.