Penjelasan UU No 12 tahun 2006 Pasal 16-23
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat
dan hidayah-Nya kepada kita, sehingga
kami dapat menyelesaikan tugas Pendidikan
Kewarganegaraan tentang UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
ini dengan tepat waktu dan lancar.
Makalah
ini disusun untuk melengkapi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, sesuai dengan
ketentuan yang telah diberikan oleh dosen pengampu mata kuliah ini. Maka dengan
adanya tugas ini diharapkan mahasiswa dapat lebih memahami tentang UU nomor 12 tahun
2006.
Akhirnya
semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai resensi untuk
pembuatan tugas berikutnya, dan dapat bermanfaat bagi penulis dan para
pembacanya. Dan kami sadar bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh
karena itu segala kritik dan saran sangat kami harapkan demi perbaikan dan
penyempurnaan makalah ini dan untuk pelajaran bagi kami dalam pembuatan
makalah-makalah yang lain dimasa mendatang. Semoga dengan adanya makalah ini
kita dapat belajar bersama demi kemajuan kita dan kemajuan ilmu pengetahuan.
Yogyakarta,
4 Oktober 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ........................................................................................................ i
KATA PENGANTAR...................................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................................... iii
BAB I
PEMBAHASAN UU NO 12 TH 2006
·
PASAL
16-23..........................................................................................................
BAB
II
A. KELEBIHAN
DAN KEKURANGAN ................................................................
B. KOMENTAR
DAN SARAN ................................................................................
PENUTUP
..........................................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA ........................................................................................................
BAB
I
PEMBAHASAN
UU
NOMOR12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
Pasal 16
“Sumpah atau pernyataan janji
setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) (Keputusan presiden mengenai
pengabulan terhadap permohonan kewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak
tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia) adalah:
Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:
Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:
Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas”.
Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:
Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:
Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas”.
Pasal 17
“Setelah mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat
keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia”.
Yang dimaksud
dokumen atau surat-surat keimigrasian adalah :
1.
Paspor biasa
2.
Paspor untuk orang asing
3.
Surat perjalanan, laksana paspor
untuk warga negara Indonesia
4.
Surat perjalanan laksana paspor
untuk orang asing
5.
Pas lintas batas
6.
Kartu izin tinggal tetap
7.
Kartu izin tinggal terbatas
8.
Surat keterangan keimigrasian
9.
Surat keterangan (affi davit)
kewarganegaraan ganda terbatas
10.
Stiker visa perwakilan republik Indonesia
11.
Stiker visa kunjungan saat
kedatangan / visa on arrival
12.
Stiker visa kunjungan saat
kedatangan on board / on shipping
13.
Voucher visa kunjungan saat
kedatangan
14.
Buku pengawasan orang asing
15.
Permohonan dokumen keimigrasian
(perdim)
16.
Kartu kedatangan / keberangkatan
untuk warga negara Indonesia dan,
17.
Arrival atau departure card untuk
warga negara asing
Dokumen atau surat-surat keimigrasian yang diserahkan kepada kantor
imigrasi oleh pemohon termasuk dokumen atau surat-surat atas nama istri/suami
dan anak-anaknya yang ikut memperoleh status kewarganegaraan pemohon.
Pasal 18
(1) Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan
janji setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi
bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang memperoleh
kewarganegaraan.
(2) Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
(1) Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia
dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang
bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia
paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh)
tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut
mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
(3) Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk
menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 20
Orang asing
yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan
kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh
Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang
bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Yang dimaksud
dengan “orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia” adalah
orang asing yang karena prestasinya yang luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, serta keolahragaan
telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia. Yang dimaksud
dengan “orang asing yang diberi kewarganegaraan karena alasan kepentingan negara”
adalah orang asing yang dinilai oleh negara telah dan dapat memberikan
sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan
untuk meningkatkan kemajuan, khususnya di bidang pereknomian Indonesia.
Pasal 21
(1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin,
berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah
atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya
berkewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara
Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Yang dimaksud dengan “pengadilan”
adalah pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon bagi pemohon yang bertempat
tinggal di wilayah negara Republik Indonesia. Bagi pemohon yang bertempat
tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang dimaksud dengan
“pengadilan” adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah
satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 22
Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bab IV
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang
bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan
orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya
sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang
Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari
Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas
semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
Yang dimaksud dengan “jabatan
dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia” antara lain
pegawai negeri, pejabat negara, dan intelijen. Apabila Warga Negara Indonesia
menjabat dalam dinas sejenis itu di negara asing, yang bersangkutan kehilangan
kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan demikian, tidak semua jabatan dalam
dinas negara asing mengakibatkan kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada
negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
Yang dimaksud dengan “bagian dari
negara asing “adalah wilayah yang menjadi yurisdiksi negara asing yang
bersangkutan.
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang
bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau
surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku
dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5
(lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang
sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga
Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5
(lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin
tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan
Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang
bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Yang dimaksud dengan “alasan yang
sah “ adalah alasan yang diakibatkan oleh kondisi di luar kemampuan yang
bersangkutan sehingga ia tidak dapat menyatakan keinginannya untuk tetap
menjadi warga negara indonesia, antara lain karena terbatasnya mobilitas yang
bersangkutan akibat paspornya tidak berada dalam penguasaan yang bersangkutan,
pemberitahuan Pejabat tidak diterima, atau perwakilan Republik Indonesian sulit
dicapai dari tempat tinggal yang bersangkutan.
BAB II
A.
KELEBIHAN
DAN KEKURANGAN UU NO 12 TAHUN 2006 PASAL 16-23
·
KELEBIHAN
1.
Untuk
memperoleh status kewarganegaraan Indonesia cukup mudah.
2.
Bagi
yang memperoleh kewarganegaraan ganda dapat memilih sendiri kewarganegaraannya.
·
KEKURANGAN
B.
KRITIK
DAN SARAN
·
KOMENTAR
Dari pasal diatas cukup mudah bagi seorang warga negara untuk memperoleh status
kewarganegaraanya. Hanya dengan
mengucapkan janji setia dan melengkapi
persyaratan yang telah ditentukan, maka warga negara tersebut sudah bisa memperoleh
status kewarganegaraanya. Dan persyaratan yang diberikan tidak terlalu sulit.
Dan mengenai batasan waktu yang diberikan kepada seorang
anak untuk memilih kewarganegaraanya sangatlah bijak.
Kemudian mengenai warga negara asing yang tinggal di Indonesia, telah
diberikan waktu yang cukup lama untuk tinggal di negara tersebut, tetapi
apabila dalam batas waktu yang telah diberikan sudah habis, warga negara asing
tersebutharus mengurus surat untuk memperoleh status kewarganegaraanya.
Jadi peraturan yang dibuat oleh negara indonesia mengenai
status kewarganegaraanya cukup bijaksana dan baik.
·
SARAN
Seharusnya untuk tata cara mengajukan dan memperoleh
kewarganegaraan republik indonesia harus dijelaskan terperinci agar
lebih jelas.
Dan untuk warga indonesia
atau asing yang dengan bebas meninggalkan kewarganegaraan tanpa alasan dan
ijin, mungkin sebaiknya dikenai sanksi agar warga negara tersebut tidak dengan
mudah meninggalkan status kewarganegaraan yang telah diperoleh.
DAFTAR PUSTAKA
Sunarso,
kus eddy sartono, dkk. 2008. Pendidikan
kewarganegaraan. Yogyakarta : UNY press.